Rapat Pembahasan Usulan PNPS 2025 & Kaji Ulang SNI Perkebunan
Kaji ulang SNI dilakukan dalam rangka pemeliharaan SNI untuk (1) menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar, (2) mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi, dan (3) menilai kelayakan dan kekiniannya sesuai dengan PBSN No. 8 Tahun 2022. Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan melaksanakan rapat pembahasan usulan PNPS 2025 dan kaji ulang SNI Perkebunan (11-12/07/2024).
Kepala PSI Perkebunan sekaligus Ketua Komite Teknis 65-18 Perkebunan, Ir. Syafaruddin, Ph.D menyampaikan bahwa kita harus melihat SNI yang menjadi kemungkinan prioritas dari masing-masing balai. Dalam pembukaannya, Syafaruddin menyampaikan harapannya agar anggota Komtek 65-18 memberikan masukan terkait usulan PNPS 2025 dan kaji ulang yang sesuai dengan kebutuhan stakeholder sehingga dapat mendukung pengembangan komoditas perkebunan.
Kegiatan kaji ulang dan pengusulan PNPS 2025 dihadiri oleh Komite Teknis 65-18 Perkebunan, sekretariat Komtek 65-18 Perkebunan, BSN serta konseptor dari UPT lingkup BSIP Perkebunan. Rapat ini dipandu oleh Wakil Ketua Komtek 65-18 Perkebunan, Ibu Dr. Ir. Evi Savitri Iriani, M.Si. Berdasarkan hasil kaji ulang didapatkan sebanyak 7 SNI yang diabolisi, 17 SNI yang direvisi, 2 SNI merupakan ranah Komtek lain, dan 31 SNI yang masih menunggu konfirmasi dari BSN terkait SNI tembakau. Terkait pengajuan PNPS 2025, masing - masing balai telah mengajukan 2 PNPS yang telah dibahas oleh anggota Komtek 65-18 Perkebunan.